Polda Kepri Gelar Lokakarya Investigasi Drone, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara di Batam
BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau menggelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) terkait penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi. Kegiatan ini berlangsung di Marriott Batam Harbour Bay pada Senin (27/4/2026).
Lokakarya tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Anom Wibowo, jajaran Pejabat Utama Polda Kepri, serta Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Turut hadir pula narasumber dari sejumlah lembaga internasional seperti Homeland Security Investigations (HSI), Federal Bureau of Investigation (FBI), U.S. Customs and Border Protection (CBP), International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP), dan Export Control and Border Security Program (EXBS).
Dalam sambutannya, Jose Calderon mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi drone membawa manfaat besar, namun juga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pengawasan tanpa izin, penyelundupan, hingga terorisme. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparat dalam mendeteksi dan menginvestigasi penyalahgunaan teknologi menjadi sangat penting.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Anom Wibowo menyampaikan bahwa Batam sebagai wilayah strategis di jalur Selat Malaka memiliki kerawanan tinggi terhadap kejahatan lintas negara, seperti narkotika, perdagangan orang, dan penyelundupan. Pemanfaatan teknologi UAV dinilai menjadi langkah efektif dalam mendukung pengawasan serta investigasi kepolisian.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan, yang didukung oleh PPNS dan TNI Angkatan Udara. Keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka pada 2025 dengan bantuan drone turut menjadi bukti nyata efektivitas teknologi tersebut, bahkan mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dari 27 hingga 30 April 2026, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu. (dwi)










