Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu, 75 Ekstasi dan 6 Cartridge Etomidate di Batam

BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

 

Pengungkapan yang dilakukan melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

 

Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

 

Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

 

Penggeledahan yang dilakukan di kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

 

Diduga Ada Pasokan dari Malaysia

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.

 

Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

 

Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

 

Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk menelusuri sumber pasokan, kemungkinan keterkaitan antara kedua pengungkapan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

 

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Polda Kepri, lanjutnya, akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap sumber pasokan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

 

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

 

(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights