Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO dan Selamatkan 189 Korban Sepanjang Januari–Agustus 2025

BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran Polsek, Polresta Tanjungpinang, hingga Polres Karimun.

Rincian penanganan kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sebagai berikut:

* Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka (10 kasus dalam tahap penyidikan, 4 kasus sudah P-21).

* Ditpolairud Polda Kepri mengungkap 14 kasus, menyelamatkan 62 korban dan menetapkan 24 tersangka (2 kasus sidik, 12 kasus P-21).

* Polresta Barelang dan Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka (15 kasus sidik, 12 kasus P-21).

* Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik, 3 P-21).

Polres Karimun mencatat 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.

Dalam dua bulan terakhir saja, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.

Sebagai bentuk penguatan penanganan, telah dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, serta perwakilan dari instansi vertikal.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” jelasnya.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum. “Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.

Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta meningkatkan edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perekrutan ilegal. Kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang bebas dari TPPO, sesuai dengan semangat Polri Presisi.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights