Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia Berhasil Dicegah
BATAM (Sempadanpos.com) — Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan, pengurusan dokumen, pembiayaan perjalanan hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, tiga perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.
Kasus ini terungkap setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus pemberangkatan dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural.
Selanjutnya, mereka dibiayai untuk menuju Batam sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.
Dari tiga perkara tersebut, Polda Kepri berhasil mencegah pemberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para korban dan puluhan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk tindak pidana TPPO.
Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya tawaran yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik TPPO dan pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.
(Dwi)










