Polisi Bongkar Sindikat Suntik Gas Melon Ilegal di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan
PURWAKARTA (Sempadanpos.com)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (17/7/2025). Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Selama itu, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 69,6 juta.
Modus operandi yang digunakan adalah menyuntik ulang isi tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi. Gas hasil suntikan kemudian dipasarkan kembali dengan harga nonsubsidi.
Tiga pelaku yang diamankan adalah ID (44) selaku penyuntik, HS (41) sebagai penyedia tabung sekaligus pemasar, dan UG (44) yang berperan dalam distribusi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik gas, capseal (penutup segel tabung), dan kendaraan pengangkut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(red)











