Polres Bintan Akan Memanggil Hasan Minggu Depan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Menyikapi kasus Hasan, mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur, yang juga mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Polres Bintan akan segera mengambil tindakan tegas. Hasan, yang belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan belasan surat tanah alashak di lahan milik PT Bintan Properti Indonesia, sebelumnya dimiliki oleh PT Expasindo Raya, akan dipanggil oleh pihak kepolisian minggu depan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi perkembangan ini dan menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Hasan akan dilakukan secepatnya. “Hasan akan dipanggil minggu depan,” ujarnya.

Selain Hasan, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu M Riduan dan Budi, yang berstatus sebagai honorer juru ukur, telah terlebih dahulu ditahan. Kedua tersangka ini tentunya mengharapkan perlakuan hukum yang sama dan tanpa adanya tebang pilih.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasan tidak lagi menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Surat dari Kemendagri sudah turun dan memutuskan penggantian PJ Walikota Tanjungpinang yang baru, yang rencananya dilakukan pada hari Senin, 27 Mei 2024,” jelasnya.

Menanggapi isu tebang pilih, AKBP Riky Iswoyo dengan tegas membantahnya. “Kami menunggu pelantikan PJ Walikota Tanjungpinang yang baru, setelah itu proses penyidikan akan kami lanjutkan dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Hasan. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tidak tebang pilih,” ujarnya via WhatsApp pada Minggu (26/5).

Dengan ini, Polres Bintan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam kasus ini.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights