Polres Bintan Amankan Pelaku Narkotika di Tambelan, Sabu Dibuang ke Laut Saat Dikejar Petugas

BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tambelan. Penangkapan pelaku berinisial TH (30), warga setempat, dilakukan pada 28 Maret 2025 saat arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Bintan pada Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta dihadiri Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Unit Intel, Kasihumas Polres Bintan, dan rekan-rekan media.

Menurut IPTU Davinsi, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas gabungan TNI-Polri yang sedang bertugas mengamankan arus mudik. Saat dihampiri, pelaku tampak gugup dan langsung membuang sebuah paket kecil ke laut. Petugas dengan sigap terjun ke laut dan berhasil mengamankan barang bukti yang belakangan diketahui adalah narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket kecil sabu dengan berat bersih 3,48 gram,” jelas IPTU Davinsi.

TH kemudian diamankan ke Mapolsek Tambelan dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan,” tutup IPTU Davinsi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights