Polres Bintan dan Tim Gabungan Tinjau Lokasi Tambang Pasir Ilegal, Satu Alat Berat Ditemukan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Tim Gabungan dari Polres Bintan melakukan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Bintan pada Jumat (20/6/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang kian meresahkan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres Bintan, antara lain Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, dan Kapolsek Gunung Kijang. Hadir pula perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, TNI, Posda BIN Bintan, serta insan pers.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari praktik penambangan ilegal, seperti kerusakan ekosistem, erosi, longsor, pencemaran air, dan kerusakan hutan.

“Monitoring dilakukan di beberapa titik, yaitu Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang,” ungkap IPTU Fikri.

Dalam pelaksanaan monitoring, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, di Desa Malang Rapat, tim menemukan satu unit alat berat dalam kondisi rusak. Di lokasi lainnya, tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan penambangan.

Sebagai langkah tegas, tim gabungan melakukan pemasangan police line serta menutup akses jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku penambangan ilegal sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fikri.

Polres Bintan juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal atau bentuk kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek maupun Polres terdekat, atau melalui Call Center Polri di 110.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights