Penyelidikan Dihentikan, Ketum PWI Pertimbangkan Lapor Balik Usai Bebas dari Tuduhan
JAKARTA (Sempadanpos.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Chairudin Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah. Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Keputusan penghentian ini diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025, penyidik menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Laporan ini bermula dari pengaduan yang dibuat oleh anggota Dewan Kehormatan PWI, Helmi Burman, pada 8 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI. Hendry dan Sayid dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Chairudin Bangun menyampaikan rasa leganya. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat (20/6/2025), ia mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilainya profesional dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyayangkan tuduhan yang sempat mencoreng nama baiknya dan organisasi yang ia pimpin. Ia berharap penghentian penyelidikan ini dapat memulihkan reputasi PWI secara menyeluruh.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
Hendry juga mengungkapkan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tegasnya.(red)











