Polres Karimun Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Bakar Lahan

KARIMUN (Sempadanpos.com)– Satuan Samapta Polres Karimun terus melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan patroli yang dilakukan pada Selasa (3/6) pukul 11.30 WIB hingga selesai, menyusuri kawasan Coastal Area yang dinilai rawan terhadap praktik pembukaan lahan secara ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh BRIPKA Juandi Simanjuntak, dengan dukungan lima personel dan satu unit kendaraan patroli R4 Isuzu. Kasatsamapta Polres Karimun, AKP Rizal Rahim, S.H., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan dialog langsung dengan masyarakat serta petugas keamanan di sekitar objek vital. Selain menggali informasi mengenai potensi pembukaan lahan dengan cara dibakar, mereka juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut.

Sebagai bagian dari edukasi hukum, personel mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja, melalui Call Center Polri di nomor 110.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Karimun.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights