Polres Kepulauan Anambas Tegaskan Penanganan Sengketa Lahan Letung Berjalan Profesional dan Transparan

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Polres Kepulauan Anambas memastikan penanganan dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus yang dilaporkan pada 27 Desember 2025, serta laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.

 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah konkret. Di antaranya menyusun administrasi penyelidikan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali yang telah diserahkan kepada pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau guna memperoleh salinan putusan perdamaian sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.

 

“Penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen kepemilikan dan riwayat hukum yang harus dikaji secara menyeluruh. Setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolres.

 

Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Dengan tahapan yang terukur dan penuh kehati-hatian, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights