Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Orang dalam Tipiring Ops Pekat 2025
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.
Penindakan Tipiring dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang pada tanggal 8 dan 9 Mei 2025. Kegiatan ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, khususnya konsumsi alkohol di tempat umum dan gangguan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta, AKP Adam Yulizar Sasono, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat 2025.
“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” ujarnya.
Sebanyak 33 personel Sat Samapta dikerahkan dalam kegiatan ini. Dari hasil penindakan di kawasan Jembatan Dompak, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan mengonsumsi minuman keras.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 4 botol minuman beralkohol dan 2 kantong plastik berisi tuak,” lanjutnya.
Seluruh tersangka langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini mengacu pada Pasal 492 Ayat 1 KUHP, di mana para pelanggar dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 350.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(dwi)