Polresta Tanjungpinang Musnahkan 172,9 Gram Sabu, Disita dari Dua Tersangka di Kampung Bugis

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram pada Kamis (12/6/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka berinisial IS dan AP, yang ditangkap di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada 7 April 2025 lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan total berat bruto 228,45 gram.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 172,9 gram dimusnahkan hari ini, sementara sisanya seberat 55,55 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas AKP Lajun dalam konferensi pers.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu diuji terlebih dahulu menggunakan narco test. Setelah hasil pengujian menunjukkan warna ungu—yang menandakan positif mengandung narkotika golongan I—sabu kemudian dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke dalam septitank.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh kedua tersangka, pihak Kejari, BNNK Tanjungpinang, serta sejumlah saksi dan tamu undangan. Proses dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Tanjungpinang.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Semua prosedur kami lakukan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Lajun.

Kini kedua tersangka IS dan AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights