Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan Termasuk Satu Perempuan

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba selama periode Juli hingga 6 Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, total 6 laporan polisi dengan 9 orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, berhasil diamankan, Rabu (6/8/25).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 11 Juli 2025. Petugas menangkap HA di rumahnya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9, dan menyita sabu seberat 13,91 gram. HA mengaku mendapat barang haram tersebut dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, tersangka AS ditangkap di Dermaga Penyengat dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap MA dan AR di Kijang Permai dengan barang bukti masing-masing 6,5 gram dan 0,29 gram sabu.

Pada 26 Juli 2025, RA ditangkap di Jalan Basuki Rahmat bersama barang bukti sabu 0,28 gram. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan tersangka JL dan IM, satu-satunya tersangka perempuan, dengan barang bukti sabu seberat 35,42 gram.

Dua tersangka lainnya, SP dan AA, juga diamankan dalam kasus berbeda yang masih terkait narkoba.

“Total ada 9 orang tersangka yang berhasil kami amankan, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya merupakan residivis dan semuanya berperan sebagai pengedar narkoba,” jelas AKP Lajun.

Tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan HA, MA, dan IM dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polresta Tanjungpinang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(dwi)

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights