Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pria 29 Tahun Ditetapkan Tersangka

BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang diterima pada 22 September 2026.

 

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2026 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

 

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan persetubuhan tersebut telah terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlangsung hingga tahun 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang.

 

Pengungkapan tersangka bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Dari hasil pengecekan daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama terduga pelaku.

 

Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

 

Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam kapal.

 

Selanjutnya, M diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

Pada Sabtu (26/9/2026), terduga pelaku bersama personel tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Setelah itu, M diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

 

Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan dan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, IPTU Yofi Akbar menyampaikan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

 

(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights