Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi Pendidikan Advokat dan Pengawasan Independen

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Hal ini disampaikan Abdul Latif, Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), yang menilai martabat profesi advokat hanya dapat dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir, yakni kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pendiri PERADI PROFESIONAL, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta mendapat dukungan dari Harris Arthur Hedar.

 

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan simbiotik antara pendidikan sebagai fondasi (hulu) dan sistem pengawasan sebagai penguatan (hilir). Karena itu, reformasi kurikulum PPA serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

 

Ia menekankan pentingnya sistem magang klinis yang ketat, di mana calon advokat dibimbing oleh mentor dengan rekam jejak integritas yang teruji, serta diawasi secara substantif.

 

Di sisi hilir, pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen dinilai sebagai solusi atas fragmentasi organisasi advokat (multi-bar). Dengan adanya pengawas lintas organisasi, tidak ada lagi celah bagi advokat bermasalah untuk berpindah organisasi guna menghindari sanksi etik.

 

“Dewan ini idealnya diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menjaga objektivitas serta mencegah budaya saling melindungi,” ujar Prof. Latif. Ia juga menambahkan bahwa dewan tersebut dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro justicia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

 

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim.

 

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memunculkan standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif mendorong komersialisasi profesi, sehingga nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono kerap terpinggirkan.

 

Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat juga masih menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

 

Menurutnya, akar persoalan degradasi martabat profesi terletak pada kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak tahap pendidikan. Hal ini berdampak pada citra advokat yang kerap dipersepsikan negatif di mata publik.

 

Karena itu, Prof. Latif menegaskan bahwa reformasi kurikulum PPA harus berorientasi pada pembentukan karakter dan integritas. Pendidikan tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian, melainkan harus menanamkan nilai-nilai etika melalui studi kasus nyata.

 

Selain itu, kurikulum juga harus memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, serta kecerdasan buatan. Kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga perlu diperkuat agar advokat tidak hanya berorientasi pada litigasi, tetapi mampu menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

 

“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini,” tegasnya. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights