PWI Anambas Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Proyek Pemerintah
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyikapi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Asmara, menyusul adanya informasi mengenai dugaan penggunaan solar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan, namun diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan proyek pemerintah, Jumat (28/8/2026).
Bambang menegaskan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Karena itu, distribusi dan penggunaannya harus tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BBM subsidi tersebut merupakan hak masyarakat nelayan, bukan untuk bos-bos pemain proyek. Jika ingin mengoperasikan alat-alat yang menggunakan solar untuk kegiatan proyek, gunakan BBM industri sesuai ketentuan dan peruntukannya,” tegas Bambang.
Ia juga meminta agen maupun perusahaan yang terlibat dalam distribusi BBM di Anambas menjalankan seluruh proses sesuai aturan. Jangan sampai terjadi praktik yang justru merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari BBM subsidi.
Selain itu, Bambang meminta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi, khususnya BBM yang diperuntukkan bagi nelayan.
“Kita sebagai kontrol sosial terhadap hak masyarakat akan melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, kita akan membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengawasan yang ketat diperlukan agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak beralih untuk kepentingan kegiatan lainnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penggunaan BBM subsidi agar memahami dan mematuhi ketentuan mengenai peruntukannya.
“Jangan sampai penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
(Alex)










