PWI Pusat Berhentikan Enam Anggota, Diduga Rencanakan KLB Ilegal
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut keanggotaan enam orang, yaitu Ramon Damora, Saibansyah Dardani, Marganas Nainggolan, Denni Risman, Parna Edison Simamarta, dan Tunggul Manurung. PWI menilai mereka telah melanggar aturan organisasi, termasuk Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad. Terhitung sejak 17 Februari 2025, keenam orang tersebut bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam aktivitas mereka.
PWI Pusat menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau, yang tertuang dalam surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, serta rekomendasi dari Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025. Keputusan ini diperkuat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 14 Februari 2025.
Ketua PWI Kepri, Andi Gino, menyatakan pihaknya menghormati keputusan PWI Pusat dan telah menerima salinan surat keputusan tersebut. Menurutnya, setiap anggota PWI harus menaati aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.
Sebelumnya, PWI Pusat juga menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau tetap dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023. Keputusan ini sekaligus membantah upaya kelompok tertentu yang berupaya mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.(***)











