Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Motor Pacar Dibawa Kabur dari Kawal ke Bintan Utara

BINTAN (Sempadanpos.com) – Seorang residivis berinisial TP (35) kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri, JW. Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, ternyata sudah empat kali melakukan aksi serupa dengan total empat korban.

 

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 23 Mei 2026 lalu. Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Gunung Kijang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pantai Sakera, Bintan Utara.

 

“TP merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota. Pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi serupa,” ujar Iptu Rabul Yamin, Selasa (9/6/2026).

 

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“TP sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui TP membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha IDY dengan nomor polisi BP 5197 GR milik JW. Peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban melakukan perjalanan dari Batam menuju Kawal, Kabupaten Bintan.

 

Setibanya di Kawal, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mencari toilet menggunakan sepeda motor tersebut. Namun bukannya kembali menjemput korban, TP justru melarikan diri ke arah Bintan Utara dengan membawa kendaraan milik pacarnya.

 

“Setelah tiba di Kawal, TP pamit mencari toilet menggunakan sepeda motor korban. Alih-alih kembali menjemput korban, pelaku justru tancap gas dan kabur ke arah Bintan Utara,” ungkap Iptu Rabul Yamin.

 

Korban yang menunggu cukup lama di lokasi akhirnya menyadari telah ditinggalkan. Dalam kondisi kebingungan, JW kemudian menghubungi rekannya untuk meminta bantuan penjemputan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

 

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

“Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan,” pungkas Iptu Rabul Yamin. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights