Rutan Tanjungpinang Gelar Razia di Blok Melati, Sita Barang Terlarang dari Warga Binaan Wanita
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan razia di area hunian warga binaan. Kali ini, razia dilakukan di kamar 1 dan kamar 2 di blok Melati, yang merupakan blok khusus wanita dan dihuni oleh 27 orang warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk mendeteksi dan menyita barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam rutan. “Razia ini adalah langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Barang-barang yang dilarang akan disita dan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Yongki.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang, seperti botol kaca, cermin, hanger besi, pingset besi, dan termos besi. Semua barang tersebut langsung disita, didata, dan kemudian dimusnahkan setelah dibuatkan berita acara.
Pelaksanaan razia berlangsung aman dan tertib, tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari razia rutin yang akan dilaksanakan secara berkala di kamar-kamar dan blok hunian lainnya.
“Razia semacam ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjungpinang. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” tambah Yongki.
Dengan keberhasilan razia ini, diharapkan suasana di Rutan Tanjungpinang tetap aman dan kondusif, serta mendukung proses pembinaan bagi seluruh warga binaan.(dwi)











