Sat Resnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Peredaran Ganja, Dua Di Antaranya ASN PPPK

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (28/11/2025).

 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kali ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

 

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. Dari tiga orang tersangka ini, dua berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD, serta satu orang EBS yang tidak bekerja. Total barang bukti ganja yang disita seberat 3,56 gram,” ujarnya.

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba menangkap tersangka TH (29) di parkiran Dermaga Penyengat, Jl. Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka EBS seharga Rp350.000, dan sebagian dari barang itu ia jual kembali kepada tersangka HD seharga Rp200.000.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan HD di sebuah kos di Jl. Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Dari HD, polisi menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram.

 

Tak berhenti di situ, polisi bergerak memburu EBS dan berhasil menangkapnya di Kp. Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 11.00 WIB. Dari EBS, petugas hanya menemukan satu bungkus papir merek Delapan Tujuh serta satu unit handphone. Dalam pemeriksaannya, EBS mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial WL, warga Kota Batam yang kini berstatus DPO.

 

“Dari ketiga tersangka yang kami amankan, hasil pemeriksaan urine semuanya positif ganja. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum. Untuk tersangka HD, ia merupakan residivis kasus yang sama,” jelas AKP Lajun.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari total denda.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights