Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penjualan dan Pengiriman Ikan
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Polres Kepulauan Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan serta pengiriman ikan di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam, tepatnya di lantai 5 ruangan sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (04/05/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Maret 2024. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan dan pengiriman ikan.
Kronologis kejadian dimulai pada Jumat, 15 Desember 2023, ketika korban, Darmono, dihubungi oleh tersangka, DN, untuk membicarakan penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan.
Setelah kesepakatan tercapai, korban mengirimkan 10 fiber ikan tenggiri seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak ke Kijang menggunakan kapal laut KM. YOLANDA. Namun, setelah sampai di tujuan, tersangka tidak membayar ikan tersebut seperti yang telah dijanjikan, menyebabkan kerugian sekitar 70 juta.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmatak, dan setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas memulai penyelidikan. Tersangka DN berhasil diamankan di Kota Batam dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan.
Pada Minggu, 05 Mei 2024, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.(*/devi)











