Sidang Tuntutan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Anambas, Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menggelar sidang tuntutan terhadap dua tersangka terkait kasus narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (7/3/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., menyatakan bahwa dua tersangka, Bahtiar (BH) dan Arnadi alias Adek, diduga melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika.
Dalam persidangan tersebut, Bahtiar (BH) dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 1 miliar rupiah, serta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Arnadi alias Adek di tuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah, juga dengan subsider 6 bulan penjara.
Niky menjelaskan bahwa perkara narkotika ini merupakan limpahan kasus dari Polres Anambas yang telah diterima oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan. Putusan sidang terkait kasus narkotika tersebut dijadwalkan akan diumumkan dua minggu mendatang.(her)