Tidak Ada Potongan Gaji PNS, Namun Tersandung Kesalahan Pengajuan Anggaran
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan bahwa meskipun terdapat kesalahan dalam pengajuan anggaran kas triwulan pertama, tidak ada pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Djasman menegaskan bahwa tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan beras yang melekat pada gaji PNS diatur oleh regulasi yang mengatur pembayaran gaji PNS. Namun, terdapat kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena kesalahan penginputan anggaran kas triwulan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak berwenang untuk memotong atau mengurangi tunjangan yang melekat pada gaji PNS. Kesalahan penginputan tersebut telah diidentifikasi, dan langkah-langkah pergeseran anggaran kas akan dilakukan pada triwulan berikutnya untuk memastikan kekurangan pembayaran gaji dapat teratasi.
Djasman menekankan bahwa tidak ada pemotongan gaji atau tunjangan yang melekat pada OPD tersebut. Kesalahan penginputan dilakukan oleh petugas penginput dari OPD tersebut sendiri, dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(*/dwi)