Sukses! Polda Kepri Amankan 5 Tersangka dan Selamatkan 12 Korban PMI Ilegal
BATAM (Sempadanpos.com)-Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi tersebut juga berhasil menyelamatkan 12 korban PMI ilegal.
Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.
Operasi dilakukan dan dua orang perempuan berhasil diamankan. Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat hingga berhasil menangkap tersangka lainnya di Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah.
Modus Operandi Para Tersangka
Modus operandi para tersangka meliputi pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi. Mereka merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar, namun menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00. Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K.(*/dwi)