Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 WNA Tiongkok dari PT BAI karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditemukan menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI). … Read More










