Terdakwa Maulana Rifai Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Penipuan dan Penggelapan Lahan Diusut PN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan membacakan dakwaan terhadap Maulana Rifai alias Uul dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam perkara bernomor register 391/Pid.B/2024/PN Tpg ini, JPU Adya Kurniawan Lerama mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dakwaan mengungkap bahwa terdakwa, anak angkat Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli, diduga menjual lahan seluas 8 hektar milik ibu angkatnya di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Lahan yang ditawarkan kepada seorang warga bernama Tiwan dijual seharga Rp170 juta pada April 2018 tanpa sepengetahuan Hj. Ciah.
Dokumen kepemilikan lahan diubah oleh terdakwa dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih, lalu diterbitkan 4 SKPPT atas nama Tiwan dan Siu Kim sebagai pembeli. Merasa tertipu, Hj. Ciah melalui putrinya, Risnawati, melaporkan terdakwa ke pihak berwenang.
Dalam penyidikan, Risnawati mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan lahan tanpa izin. “Saya tidak pernah bertanda tangan di berkas kesepakatan jual beli mereka. Awalnya kami laporkan pemalsuan tanda tangan, tetapi pasal itu tidak muncul,” ungkapnya.
Pelapor juga meminta pengujian tanda tangan di laboratorium forensik, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Risnawati berharap majelis hakim PN Tanjungpinang bertindak transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami bukti lebih lanjut.(red)











