Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap DPO IAS Terkait Dugaan Korupsi Rp867 Juta
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan berinisial IAS di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur. IAS merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp867 juta.
IAS, yang lahir di Makassar pada 27 Oktober 1967, merupakan seorang wiraswasta berusia 57 tahun. Berdasarkan informasi, tersangka tercatat sebagai warga Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah dan panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sejak Maret 2023, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018 hingga 2021. IAS sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis pagi.
Penangkapan berjalan lancar karena IAS bersikap kooperatif. Saat ini, IAS telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI mengapresiasi keberhasilan timnya dan menegaskan komitmen untuk terus memonitor keberadaan buronan lain yang masih belum tertangkap. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan negara.(dwi)











