Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Barat
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II No. 10, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP. Kendaraan yang diperkirakan bernilai Rp17.500.000 itu dicuri dari teras rumah korban, setelah pelaku mengambil kunci motor yang tergantung di pintu rumah. Berdasarkan KUHPidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku, JCT (16), seorang pelajar asal Tarempa yang tinggal di kos-kosan di Jl. D.I. Panjaitan Km. 9, berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 17 September 2024. Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak, SH, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Jatanras bergerak ke lokasi dan mengamankan JCT di kos-kosannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat silver dengan nomor rangka MH1JM9132PK357727 dan nomor mesin JM91E3354598 berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. (dwi)











