Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian di Kampung Jati III

BINTAN (Sempadanpps.com)- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di wilayah Kampung Jati III, Kecamatan Kijang Kota, pada Rabu (24/4/2024).

Kejadian tersebut terjadi ketika korban, yang bernama RI, baru tiba di rumahnya dan melihat satu unit mobil Honda Brio warna putih beserta dua orang pria

Salah satu pelaku, dengan inisial MD, dikenali oleh korban. Korban, merasa curiga, langsung memeriksa mobil tersebut dan menemukan satu unit mesin pemotong rumput yang sebelumnya miliknya.

Setelah memeriksa mesin pemotong rumput yang sebelumnya berada di belakang rumahnya dan tidak ditemukan, korban meminta penjelasan kepada salah satu pelaku, dengan inisial YA.

Pelaku tersebut mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menyatakan bahwa kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku. Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, dan didampingi oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Sarifuddin Matondang, membuahkan hasil dengan mengetahui keberadaan pelaku.

“Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian. Setelah interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya pada dua tempat dalam satu hari,” ungkap AKP Rugianto, Kamis (25/4/2024).

Kedua pelaku tidak hanya mencuri mesin pemotong rumput, tetapi juga mengambil dua unit AC (Air Conditioner) indoor dan outdoor dari rumah di Kampung Jati, Kecamatan Bintan Timur, milik S. Kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights