Warga Singkep Ajukan Sejumlah Tuntutan ke PT SPP, Soroti Tapal Batas Desa hingga Kewajiban Plasma

 

LINGGA (Sempadanpos.com) – Masyarakat Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) terkait rencana dan aktivitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Aspirasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui LSM LANG LAUT sebagai perwakilan warga, Kamis (8/1/26).

 

PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Lingga, termasuk di Pulau Singkep. Kehadiran perusahaan ini menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat setempat, terutama terkait dampak sosial, lingkungan, serta kepastian tata ruang.

 

Perwakilan LSM LANG LAUT, Mansyur, menyampaikan bahwa tuntutan warga berangkat dari kekhawatiran akan potensi konflik dan kerugian masyarakat apabila pengelolaan perkebunan tidak dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan warga sekitar.

 

Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pengkajian ulang tapal batas Desa Sungai Raya. Tokoh masyarakat Singkep, Usman Wello, menilai kejelasan batas wilayah sangat penting untuk menciptakan kenyamanan sosial serta mencegah konflik horizontal di kemudian hari.

 

Selain itu, warga meminta PT SPP memberikan bantuan bibit kelapa sawit dan dukungan pembersihan lahan menggunakan alat berat milik perusahaan bagi masyarakat yang memiliki lahan dan berminat menanam sawit. Namun, bantuan tersebut ditegaskan tidak boleh dimasukkan dalam skema plasma.

 

“Plasma adalah kewajiban perusahaan pemegang HGU, minimal 20 persen dari total areal. Bantuan bibit dan pembersihan lahan merupakan bentuk kemitraan awal, bukan pengganti kewajiban plasma,” tegas Mansyur.

 

Masyarakat juga menuntut agar sejak tahap awal, mulai dari pembersihan lahan hingga pembibitan, PT SPP melibatkan tenaga kerja lokal. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar warga tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

 

Dalam tuntutan lainnya, warga meminta agar penanaman kebun inti dilakukan bersamaan dengan kebun plasma. Selain itu, masyarakat menegaskan agar lahan plasma tidak ditempatkan di bekas area tambang atau lahan marginal, melainkan di wilayah yang subur dan layak untuk pertanian guna menghindari risiko gagal produksi.

 

Ketergantungan masyarakat Singkep terhadap kawasan hutan juga menjadi perhatian serius. Warga meminta PT SPP tidak melarang akses masyarakat ke hutan yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti mencari kayu dan hasil hutan non-kayu.

 

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, masyarakat Singkep menyatakan menolak keberadaan PT SPP di wilayah mereka. Warga juga siap menempuh langkah administratif dan hukum, termasuk menyurati Presiden Republik Indonesia, Satuan Tugas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya, khususnya sebelum izin Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.

 

Tak hanya kepada pihak perusahaan, masyarakat juga memohon kepada Kementerian Kehutanan, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Lingga agar luasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT SPP yang mencapai sekitar 23.000 hektare ditinjau ulang dan dikurangi menjadi sekitar 5.000 hektare.

 

Menurut warga, Pulau Singkep termasuk kategori pulau kecil yang membutuhkan keseimbangan antara investasi perkebunan dan peluang investasi sektor lainnya. Jika hampir 40 persen wilayah Pulau Singkep dikuasai satu perusahaan, masyarakat menilai ruang bagi investasi lain akan semakin terbatas.

 

Warga juga menyoroti klaim perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin pelepasan kawasan sejak tahun 2000. Berdasarkan penelusuran warga, izin tersebut telah dicabut melalui keputusan presiden yang ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan pada 2013, dan baru kembali diurus pada 2024. Dalam proses pengurusan ulang tersebut, luas kawasan justru bertambah dari sekitar 18.000 hektare menjadi 23.000 hektare.

 

“Ini yang kami minta untuk dikaji ulang secara terbuka dan melibatkan masyarakat,” pungkas Mansyur.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SPP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Pulau Singkep tersebut. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights