38 Hari, Satgas Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan: Bongkar Penyelundupan Pasir Timah hingga Narkotika

BATAM (Sempadanpos.com)– Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Batam mencatat kinerja gemilang sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam waktu 38 hari, sebanyak 174 penindakan berhasil dilakukan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan, mulai dari penyelundupan komoditas strategis, narkotika, hingga peredaran barang ilegal, Kamis (11/9/25).

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas sejak 17 Juli 2025 telah memperkuat pengawasan di berbagai jalur keluar-masuk barang di Batam. Hasilnya, tercatat 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta dua kasus penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.

 

Penindakan Laut: Pasir Timah hingga Barang Bekas

Di sektor pengawasan laut, Satgas mencatat 22 SBP, termasuk penindakan besar terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus di Laut Natuna. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 22 ton pasir timah ilegal tujuan Thailand. Dalam kasus ini, MF selaku nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, KM Leffindo Jaya 10 ditindak di Teluk Nenek pada 4 September dengan muatan ±856 koli barang campuran baru dan bekas tanpa dokumen sah. ES, nakhoda kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pelabuhan Kargo: Modus Klasifikasi dan Pergantian Kontainer

Pada jalur pelabuhan kargo, sebanyak 59 penindakan dilakukan terhadap barang impor dan ekspor. Di antaranya, penindakan pada 4 Agustus terhadap ekspor rotan yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai estimasi Rp260 juta. Modus yang digunakan berupa pergantian kontainer dan klasifikasi palsu untuk menghindari larangan ekspor.

 

Barang Penumpang: 339 Paket Roro hingga Rp1,45 Miliar Tunai

Dalam pengawasan barang penumpang, terdapat 45 penindakan atas berbagai komoditas. Penindakan menonjol terjadi pada penyelundupan 339 paket barang melalui mobil pribadi di kapal Roro di Telaga Punggur. Selain itu, terdapat 8 penindakan pembawaan uang tunai lintas batas senilai total Rp1,45 miliar, dengan sanksi administratif sebesar Rp145 juta.

 

Narkotika: Ganja dalam Kain, Sabu dalam Koper Palsu

Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan 6 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan barang bukti meliputi:

* 1.219,9 gram sabu

* 19 butir ekstasi

* 1.062 gram ganja

* 333 butir obat terlarang

 

Salah satu penindakan menonjol adalah penemuan 920 gram ganja yang disembunyikan dalam kain (13 Agustus), serta 1 kg sabu dalam koper berkompartemen palsu di Bandara Hang Nadim (5 September). Seluruh kasus telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau.

 

Barang Kena Cukai: 4,98 Juta Rokok Ilegal dan 840 Liter MMEA

Dalam operasi terhadap Barang Kena Cukai ilegal, Bea Cukai Batam mencatat 39 penindakan, terdiri dari 37 kasus hasil tembakau dan 2 kasus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penindakan terbesar terjadi di kawasan Marina City dengan 4,76 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara Rp4,3 miliar. Penindakan lainnya terjadi di Lubuk Baja terhadap 836,5 liter MMEA, dengan sanksi ultimum remedium senilai Rp326 juta.

 

Aksesori Senjata di Paket Pos

Tiga penindakan juga dilakukan terhadap paket pos yang berisi aksesori senjata api/airsoft gun di kawasan Batam Centre.

 

Total Nilai Penindakan dan Dampaknya

 

Selama periode ini, Bea Cukai Batam berhasil:

* Mengamankan barang penindakan senilai Rp22,7 miliar

* Menyelamatkan potensi penerimaan negara senilai Rp15,8 miliar

 

Selain dampak fiskal, upaya ini turut memberikan efek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam kasus penyelundupan narkotika, misalnya, Bea Cukai Batam memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dengan potensi penghematan Rp10,65 miliar biaya rehabilitasi. Pada kasus pasir timah, penyelundupan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut.

 

Sinergi dan Komitmen Berkelanjutan

“Seluruh capaian kinerja pengawasan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum, stakeholder, dan media,” tutup Muhtadi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights