7 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan di Lift KTV Majestik Melenggang Bebas, Kantor Hukum JAP Pertanyakan Kinerja Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Insiden pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang pada 28 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Kendati kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, pihak korban melalui Kantor Hukum JAP mempertanyakan lambannya proses penanganan yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang.
Pada kejadian tersebut, sekitar pukul 01.15 WIB, YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di lift. Meskipun YS segera meminta maaf, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik. Setelah keluar dari lift, YS dan HR, yang berusaha menengahi, dianiaya oleh tujuh orang pria, hanya satu di antaranya yang mereka kenal. Kedua korban dihajar secara brutal hingga terjatuh dan terluka, dengan HR harus dirawat kritis selama tiga hari di UGD.
Bukti pengeroyokan ini terekam jelas dalam CCTV gedung, yang memperlihatkan bagaimana para pelaku menyerang korban dengan kekerasan. Kasus ini telah dilaporkan pada 28 Januari 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini, para pelaku belum ditangkap, dan proses hukum dinilai lambat.
Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum korban, menilai bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku yang sudah hampir sebulan berstatus bebas.
“Sudah seharusnya Polresta Tanjungpinang lebih cepat dan tanggap dalam menangani laporan ini. Korban bahkan hampir meninggal dunia karena luka-lukanya,” ujar Jhon Asron Purba, Selasa (4/3/25).
Pihak korban berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dan agar para pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)











