Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Tanjungpinang, Camat dan Lurah Dipanggil Penyidik

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Jl WR Supratman, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, yang dilaporkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Ani Sriwati, kini memasuki babak baru. Sejumlah pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini mulai dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan investigasi dilapangan, Selasa (14/01), penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memanggil Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, untuk memberikan klarifikasi. Keduanya hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Polresta Tanjungpinang.

Djodi Wirahadikusuma melaporkan Ani Sriwati pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi menguraikan bahwa Ani diduga memalsukan identitasnya dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris sah atas tanah yang telah dibeli Djodi.

Menurut Djodi, Ani mengklaim sebagai ahli waris Abu Thalib dan menghalangi proses pengukuran tanah yang sebelumnya telah dibeli Djodi dari Rosmaniah. “Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib, tetapi berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” jelas Djodi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, belum mendapatkan respons hingga berita ini dimuat. Penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami keterangan yang diperoleh dari kedua pejabat tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemalsuan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pengalihan hak atas tanah yang bernilai tinggi di kawasan strategis tersebut. Penyidik akan terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran laporan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights