Berdasarkan investigasi dilapangan, Selasa (14/01), penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memanggil Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, untuk memberikan klarifikasi. Keduanya hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Polresta Tanjungpinang.

Djodi Wirahadikusuma melaporkan Ani Sriwati pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi menguraikan bahwa Ani diduga memalsukan identitasnya dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris sah atas tanah yang telah dibeli Djodi.
Menurut Djodi, Ani mengklaim sebagai ahli waris Abu Thalib dan menghalangi proses pengukuran tanah yang sebelumnya telah dibeli Djodi dari Rosmaniah. “Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib, tetapi berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” jelas Djodi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, belum mendapatkan respons hingga berita ini dimuat. Penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami keterangan yang diperoleh dari kedua pejabat tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemalsuan ini.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pengalihan hak atas tanah yang bernilai tinggi di kawasan strategis tersebut. Penyidik akan terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran laporan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.(dwi)