Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Senjata Api di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, senjata api, dan mengamankan enam orang pelaku.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 13,12 gram, ekstasi 34 gram, Happy Five 2,16 gram, ganja 5,88 gram, dan satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko beserta 9 butir amunisi, Senin (20/1/25)

“Berdasarkan informasi, kami mendapatkan laporan tentang seorang pria yang akan membawa narkotika dari Batam ke Bintan melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Tim berhasil mengamankan enam orang pelaku, yaitu BA, RA, YA, DF, dan NF, yang merupakan warga negara Indonesia, serta MY, warga negara Malaysia. Mereka diamankan di dalam mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi BP 1840 AO yang berada di area parkir pelabuhan,” jelas AKBP Yunita.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan pihak keamanan Pelabuhan ASDP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, Happy Five, ganja, dan satu senpi. Para pelaku diketahui menerima upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun lintas negara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights