Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Motor dengan Pendekatan RJ

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Batam, melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual, Rabu (22/01/2024), dipimpin oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat Andreas Marbun menemukan kunci sepeda motor yang kemudian digunakannya untuk membawa pergi motor Yamaha Vixion milik Mikhael Siboro. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Namun, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kasus ini dihentikan dengan alasan:

* Tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat.

* Tersangka belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

* Ancaman pidana kasus ini tidak lebih dari lima tahun.

* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas orang tua lanjut usia.

“Keadilan restoratif menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi korban serta pelaku,” jelas Teguh Subroto. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di masyarakat.

Dengan disetujuinya penghentian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, selaras dengan semangat pembaruan sistem peradilan di Indonesia. (dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights