Residivis Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Enam Motor Curian

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ST yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang saat diparkir.

“Benar, satu orang pelaku merupakan residivis berinisial ST. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang,” ujar AKP Wamilik Mabel melalui WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP).

Salah satu barang bukti turut diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.

“Dari enam TKP, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong,” jelasnya.

Polisi menyebut seluruh kendaraan hasil curian itu belum sempat dijual kepada pihak lain saat pelaku berhasil diamankan petugas.

AKP Wamilik juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat motor diparkir maupun ditinggal di luar rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir maupun ditinggal di luar rumah,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori lima sebesar Rp500 juta.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights