Selundupkan Narkoba dalam Koper, Dua Penumpang Diamankan Bea Cukai Batam

BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus menyembunyikan narkoba menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Selundupkan Narkoba dalam Koper,  itu dan dua Penumpang Diamankan Bea Cukai Batam, upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Dalam penindakan ini,  methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram diamankan, Rabu (22/1/25).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemindaian X-ray terhadap koper kedua pelaku yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, koper F berisi dua bungkusan sabu seberat 2.130 gram, sedangkan koper A mengandung satu bungkusan seberat 1.065 gram.

“Kami langsung mengamankan kedua penumpang di boarding gate A6 untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil narcotest menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine,” ujar Zaky dalam konferensi pers.

Pengakuan pelaku mengungkap bahwa mereka adalah bagian dari jaringan penyelundupan yang dikendalikan oleh RX dan ZR. Kedua tersangka diiming-imingi upah Rp60 juta per kilogram barang yang berhasil dibawa ke Balikpapan melalui jalur udara.

Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, menambahkan bahwa aksi ini berhasil mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak hingga 16.000 jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar.

Kedua tersangka kini diserahkan kepada Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tutup Zaky.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights