Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi atas Maladministrasi Legalitas Lahan di Tembesi Tower, Batam
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Ombudsman RI resmi menerbitkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan legalitas lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Rekomendasi ini merespons laporan warga Kampung Tembesi Lestari (kini Tembesi Tower) yang telah mengajukan permohonan legalitas lahan kepada BP Batam sejak 2020 namun belum mendapat kepastian.
Dalam temuannya, Ombudsman RI mengidentifikasi dua bentuk maladministrasi, yaitu penundaan berlarut dalam penerbitan legalitas lahan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan enam rekomendasi kepada BP Batam, termasuk penyediaan hunian sementara, kompensasi bagi warga terdampak penggusuran, serta pemulihan psikososial bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan. Jika BP Batam mengabaikan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut serta melaporkannya kepada DPR dan Presiden.
Dengan rekomendasi ini, Ombudsman RI berharap BP Batam segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan di Tembesi Tower demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga.(red)











