PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 di Kalimantan Selatan Ilegal

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi. Acara tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan pihak yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan sepenuhnya dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 akibat dugaan kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Dengan demikian, ia tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun pada 9 Juli 2024. Oleh karena itu, segala kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tersebut, termasuk HPN di Kalimantan Selatan, dianggap ilegal.

HPN 2025 yang resmi diselenggarakan PWI Pusat berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025 dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”. Acara ini dihadiri oleh tokoh pers nasional dan insan pers dari seluruh Indonesia.

Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Herlina, mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua peserta yang telah berpartisipasi dalam HPN 2025 di Riau.

Zulmansyah Sekedang mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah. “Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights