Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Nader Thaher di Bandung

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Nader Thaher, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi kredit macet terkait investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Penangkapan Nader Thaher dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, yang menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, serta apabila tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran guna menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights