THM Tanjungpinang Deklarasi Perangi Narkoba, Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM).

 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola THM se-Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

 

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Tanjungpinang.

 

“Hari ini adalah salah satu gerakan deklarasi bersama sekaligus penegakan fakta integritas se-Kepri. Intinya, para pemilik usaha hiburan malam harus satu barisan dengan kami,” ujar AKP Sofyan.

 

Menurutnya, kepolisian tidak melarang kegiatan usaha hiburan malam selama operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun, khusus terkait narkotika, tidak ada toleransi.

 

“Usaha hiburan silakan jalan. Tapi kalau ada peredaran narkotika, itu tidak boleh. Kota Tanjungpinang harus kita dukung bersama untuk mematahkan peredaran narkoba,” tegasnya.

 

AKP Sofyan mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah kasus narkotika. Seluruh perkara tersebut, kata dia, telah dituntaskan sesuai proses hukum.

 

Ke depan, pihaknya memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan pola penyelidikan yang tidak banyak diketahui publik.

 

“Secara teknis kami tetap bergerak. Pergerakan kami senyap, sepi dan sunyi. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” katanya.

 

Ia menambahkan, pengawasan terhadap THM juga akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pengunjung maupun karyawan tempat hiburan yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, polisi memastikan akan mengambil tindakan hukum.

 

“Selama ini THM di Tanjungpinang masih dalam kategori tempat hiburan biasa, untuk nyanyi dan hiburan. Tapi kita tidak tahu ke depan. Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak,” ujarnya.

 

Terkait kemungkinan penutupan tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, AKP Sofyan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan. Sementara kepolisian fokus pada aspek penegakan hukum.

 

“Soal penutupan, itu ada aturannya dan kewenangannya ada di pemerintah terkait perizinan. Kami di ranah penegakan hukum,” pungkasnya.

 

Melalui deklarasi bersama tersebut, pengelola THM diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, tetapi juga berperan aktif menjaga lingkungan tempat usahanya tetap bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, dan pengelola THM dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman sekaligus mencegah Tanjungpinang menjadi ruang bagi jaringan peredaran narkoba.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights