Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Andi Bachiramsyah Melalui Restorative Justice
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah alias AM bin Andi Bakhtiar dalam perkara pencemaran nama baik. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum, Senin (17/02/2025).
Ekspose ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M. Hum, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. Kajari Bintan Andy Sasongko, S.H., M. Hum, beserta jajaran turut hadir dalam pertemuan virtual tersebut.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, ketika tersangka Andi Bachiramsyah diduga mencemarkan nama baik korban, La Ode Saipudin, dalam sebuah perbincangan terkait penjualan tanah warisan di rumah seorang saksi di Bintan Timur. Tersangka menyebut korban sebagai seorang “penipu” yang telah menerima sejumlah uang dari mertuanya tetapi tidak menyelesaikan urusan yang dijanjikan.
Korban yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini antara lain:
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana penjara terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh korban.
5. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
6. Perdamaian antara kedua belah pihak mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dan menginstruksikan Kejari Bintan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum.
Restorative Justice sebagai Mekanisme Pemulihan
Kejati Kepri menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, bukan sekadar memberikan ruang bagi pengampunan. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem peradilan dapat lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Kejati Kepri juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti membiarkan pelaku mengulangi perbuatannya, melainkan sebagai upaya penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.(dwi)











