HNSI Kecamatan Siantan Timur Laporkan CV. Adhy Tama ke PSDKP Anambas atas Dugaan Kerusakan Terumbu Karang dan Hutan Bakau

ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Proyek pembukaan badan jalan dan pengerasan Jalan Lingkar Bajau, Dusun Etang, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Anambas, diduga menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang dan mangrove yang tumbuh di bibir pantai perairan Anambas. Dugaan ini dilaporkan oleh Ketua HNSI Kecamatan Siantan Timur Anambas, Habibi.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin, 17 Februari 2025, Habibi menuturkan bahwa dampak kerusakan akibat proyek tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu:

Kerusakan terumbu karang.Kerusakan hutan mangrove. Kerusakan pasir pantai di perairan Kecamatan Siantan Timur, Anambas.

Terkait dugaan kerusakan tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Menurut Habibi, proyek Jalan Lingkar Pulau Bajau ini dikerjakan oleh CV. Adhy Tama dan berlokasi di Dusun Etang, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Anambas. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak konservasi dan meneruskan laporan ke cabang dinas provinsi kelautan di Anambas.

“Kewenangan laut dari 0 hingga 12 mil merupakan tanggung jawab provinsi. Namun, hingga kini, kami belum mendapatkan respons dari pihak terkait,” ujar Habibi.

Adapun dugaan kerusakan terumbu karang yang dilaporkan kepada PSDKP berkaitan dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh CV. Adhy Tama di perairan Desa Air Putih, Anambas.

“Yang kami laporkan adalah peristiwa penurunan excavator ke laut serta penggunaan jeti yang tidak memiliki izin,” tambahnya.

Habibi menjelaskan bahwa lokasi penurunan excavator tersebut merupakan wilayah tempat nelayan setempat mencari bibit kerapu. Kejadian ini berpotensi merusak terumbu karang serta hutan bakau yang ada di sekitar perairan tersebut.

Berdasarkan fakta dan temuan yang ada, aktivitas CV. Adhy Tama berpotensi melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa:

“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights