Press Release: Polres Anambas Amankan 3 Tersangka dalam Kasus Narkoba Antik Seligi 2025
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus narkotika dalam operasi Antik Seligi 2025, yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Anambas, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (27/2/25).
Tiga tersangka yang diamankan berinisial JA, AR, dan HN, yang masing-masing terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Anambas. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 36,82 gram.
“Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, kami mengamankan tersangka pertama, JA, di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari JA, kami menyita dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram,” ungkap AKBP Raden Ricky.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka AR dan HN juga terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka AR sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas. AR mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari HN. Menindaklanjuti pengakuan AR, petugas kemudian mengamankan HN dan menemukan barang bukti sabu seberat 36,46 gram.
“HN mengakui membuang satu paket sabu ke laut karena ketakutan saat dikejar petugas. Setelah dilakukan interogasi, HN mengungkapkan lokasi penyembunyian barang bukti lainnya di belakang rumahnya di Desa Batu Belah,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 untuk JA dan AR, sementara HN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (Alex)











