Badan Pemulihan Aset Hibahkan Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex-Vietnam kepada Universitas Hasanuddin
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Kejaksaan Agung melakukan serah terima simbolis barang rampasan negara kepada Universitas Hasanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Penyerahan ini berupa 1 (satu) unit jaring ikan Purse Seine (pukat cincin) kapal ex-Vietnam yang sebelumnya merupakan barang rampasan negara hasil putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama terpidana Tran Mua dalam perkara tindak pidana perikanan.
Barang tersebut telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan dengan nomor penilaian 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/2024 pada 20 Desember 2024 dan diserahkan kepada Universitas Hasanuddin untuk keperluan pendidikan.
Penyerahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/2025 dan Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/Bpapa.1/02/2025. Proses hibah ini dilaksanakan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.
Serah terima ini melibatkan Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan sebagai pemberi hibah, serta Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai penerima hibah. Proses tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait dari Badan Pemulihan Aset dan Universitas Hasanuddin.(red)











