Jaksa Jaga Desa: Penyuluhan Hukum Tingkatkan Pemahaman Aparatur Desa Landak

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Pemerintah Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, Sabtu (19/04/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Landak dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Landak, Amirullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan Dana Desa (DD). “Terima kasih kepada narasumber yang telah hadir memenuhi undangan. Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan seksama agar memahami dan menaati hukum dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dari Kemendes PDT. Mereka memberikan materi seputar regulasi dan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan berlandaskan hukum.

Turut hadir Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas PMD Anambas, M. Dwi Jaya Putera, SH, MH. Ia mengapresiasi semangat para perangkat desa yang tetap antusias mengikuti penyuluhan meskipun digelar pada hari libur.

“Apresiasi tinggi saya sampaikan atas semangat teman-teman aparatur Desa Landak. Kegiatan ini penting agar kita semua memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan desa,” kata Dwi.

Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari seluruh perangkat desa, termasuk kepala seksi (Kasi), kepala urusan (Kaur), kepala dusun (Kadus), serta bendahara desa. Penyuluhan hukum ini dibuka dan ditutup secara resmi oleh Kasi PMD Kecamatan Jemaja.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Desa Landak dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa. (Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights