DPO Kasus Asusila di Tanjungpinang Ditangkap di Batam, Pelaku Sempat Kabur Sejak Maret 2025

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak asusila berinisial C.M.S (34) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025. Pelaku ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 29 April 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul bang, sudah kami lakukan penangkapan di Batam,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kasus asusila ini terjadi pada 16 Agustus 2024 di Outlet Richeese Factory Tanjungpinang. Saat itu, korban yang sedang menjalankan tugasnya didekati oleh pelaku yang langsung melakukan tindakan tidak senonoh.

“Setelah korban menuju ke lantai atas untuk mengambil dokumentasi, pelaku kembali menghampirinya dan melakukan perbuatan yang sama. Korban sempat menepis tangan pelaku dan melarikan diri ke toilet,” jelas AKP Agung.

Namun, pelaku terus mengejar dan memaksa masuk ke dalam toilet tempat korban bersembunyi, lalu mengunci pintu dan melanjutkan aksinya. Korban akhirnya berhasil melarikan diri meskipun sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Penangkapan C.M.S dilakukan setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Batam. Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, tim langsung bergerak menuju salah satu mal di kota tersebut dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.15 WIB.

“Pelaku telah kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, ia berada di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights