Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan “Cash Back”: Biarkan Polisi Bekerja

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi santai laporan dugaan “cash back” yang dilayangkan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya. Ia menilai permintaan gelar perkara dan penolakan terhadap restorative justice (RJ) mencerminkan kepanikan dan manipulasi proses hukum.

“Kami sudah dua kali hadir dalam undangan RJ sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Tapi menerima atau menolak RJ adalah hak berdasarkan pertimbangan rasional, bukan tekanan opini,” ujar Hendry di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menghormati kewenangan polisi dalam menangani kasus ini. “Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tambahnya.

Hendry juga mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan keterangan palsu dalam akta notaris dan pemalsuan dokumen oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.

“Kami mendukung proses hukum berjalan dua arah, bukan sepihak. Semua harus diuji secara terbuka,” tegasnya.

Terkait legalitas kepemimpinan, Hendry menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengesahan dari Kemenkumham melalui SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024.

“Kalau masih ada yang menggonggong seolah mereka pengurus sah, anggap saja ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” tegasnya.

Soal percepatan Kongres PWI, Hendry menyebut hal itu merupakan prerogatif Ketua Umum yang sah dan harus dilaksanakan sesuai aturan organisasi, bukan desakan dari kelompok yang mengaku sebagai pengurus alternatif.

“Jika kongres dipercepat, panitianya tetap ditandatangani oleh saya dan Sekjen Iqbal Irsyad. Itu final,” katanya.

Ia juga menepis tudingan bahwa Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk tidak sah. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk penyelamatan organisasi yang sah secara konstitusi.

“Justru mereka yang menolak Plt sedang membajak organisasi. Ini soal legalitas, bukan soal siapa yang ramai-ramai bersatu,” pungkas Hendry.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights